Nasib guru honorer di Indonesia seringkali menjadi sorotan. Dengan dedikasi tinggi dalam mendidik generasi penerus bangsa, mereka kerap kali berjuang dengan pendapatan yang jauh dari kata layak. Namun, secercah harapan muncul dengan adanya wacana sertifikasi tambahan yang digulirkan oleh berbagai pihak, termasuk pengamat pendidikan dan organisasi profesi guru. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan para guru honorer di seluruh pelosok negeri.
Sertifikasi guru selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Guru yang telah tersertifikasi diakui kompetensinya dan berhak mendapatkan tunjangan profesi. Namun, tidak sedikit guru yang belum memiliki kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi reguler karena berbagai keterbatasan, seperti kuota yang terbatas atau persyaratan yang sulit dipenuhi. Oleh karena itu, wacana sertifikasi tambahan ini menjadi angin segar yang dinanti-nantikan.
Menurut Bapak Dr. Ahmad Syarif, seorang pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Maju, dalam sebuah diskusi daring pada tanggal 2 Mei 2025, “Sertifikasi tambahan bagi guru honorer harus dirancang secara khusus, mempertimbangkan pengalaman mengajar dan kompetensi yang telah mereka miliki. Prosesnya pun diharapkan lebih sederhana dan inklusif, sehingga lebih banyak guru yang dapat mengikutinya.” Pernyataan ini sejalan dengan aspirasi banyak guru yang telah bertahun-tahun mengabdi namun belum mendapatkan pengakuan yang setimpal.
Lebih lanjut, pada pertemuan antara perwakilan Forum Guru Honorer Nasional (FGHN) dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada hari Senin, 28 April 2025, salah satu poin utama yang diangkat adalah perlunya skema sertifikasi yang lebih adil dan merata bagi guru honorer. Mereka menyampaikan data bahwa hingga saat ini, masih terdapat ratusan ribu guru honorer di berbagai jenjang pendidikan yang belum tersertifikasi.
Wacana sertifikasi tambahan ini diharapkan tidak hanya berimplikasi pada peningkatan pendapatan guru honorer melalui tunjangan profesi, tetapi juga pada peningkatan status dan pengakuan mereka sebagai tenaga pendidik profesional. Dengan memiliki sertifikasi, guru honorer akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam sistem pendidikan dan potensi untuk mendapatkan kesempatan yang lebih baik di masa depan.
Meskipun demikian, implementasi wacana sertifikasi tambahan ini tentu memerlukan perencanaan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Perlu adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme pelaksanaan, kriteria peserta, dan sumber pendanaan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi juga menjadi kunci keberhasilan program ini.
Kepala Bidang Pengembangan Profesi Guru Dinas Pendidikan Provinsi Harapan Jaya, Ibu Kartika Dewi, dalam konferensi pers di Kantor Dinas pada hari Kamis, 1 Mei 2025, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung segala upaya pemerintah pusat dalam merealisasikan wacana sertifikasi tambahan bagi guru honorer. “Kami percaya bahwa kesejahteraan guru adalah investasi penting bagi kualitas pendidikan di daerah kami,” ujarnya.
Dengan adanya wacana sertifikasi tambahan ini, diharapkan para guru honorer dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik. Pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme mereka akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan pendidikan Indonesia. Semoga wacana ini segera terealisasi dan membawa perubahan positif bagi masa depan para pahlawan tanpa tanda jasa ini.