Wacana mengenai peningkatan Tunjangan Guru pada tahun 2025 telah menimbulkan beragam respons di kalangan pendidik di seluruh Indonesia. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyoroti adanya potensi disparitas. Mereka mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini secara fundamental hanya akan menguntungkan guru Aparatur Sipil Negara (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), serta guru non-PNS yang telah bersertifikasi, sementara banyak pendidik lain masih terpinggirkan.
Menurut Ketua PGSI Demak, Bapak Noor Salim, kebijakan Tunjangan Guru yang akan berlaku pada tahun 2025 tersebut terkesan melupakan para guru di sekolah swasta dan madrasah. Padahal, para guru ini mengemban tanggung jawab yang sama beratnya dengan guru PNS dalam mencerdaskan anak bangsa. Salim menegaskan bahwa meskipun tanggung jawabnya setara, guru non-PNS dan mereka yang belum bersertifikasi di Demak seringkali hanya menerima upah antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per bulan. Angka ini sangat jauh di bawah standar kelayakan hidup, apalagi jika dibandingkan dengan tunjangan yang akan diterima oleh rekan-rekan mereka.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memang telah mengumumkan rencana untuk meningkatkan kesejahteraan guru pada tahun 2025. Dalam skema yang diusulkan, guru non-ASN yang telah bersertifikasi dijanjikan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. Sementara itu, guru ASN akan mendapatkan tunjangan tambahan setara satu bulan gaji pokok, disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing. Pemerintah juga telah menjanjikan bantuan untuk guru honorer, meskipun detail spesifiknya masih akan diumumkan pada tahun 2025. Anggaran yang dialokasikan untuk kesejahteraan guru pun mengalami peningkatan signifikan, yaitu menjadi Rp 81,6 triliun, naik sebesar Rp 16,7 triliun.
Meski ada peningkatan anggaran dan janji Tunjangan tambahan, kritik dari PGSI Demak menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap pemerataan kesejahteraan. Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada peningkatan tunjangan bagi kelompok tertentu, tetapi juga mencari solusi komprehensif untuk mengangkat taraf hidup seluruh guru, tanpa terkecuali. Dengan demikian, semangat Tunjangan Guru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dapat terwujud secara merata dan berkeadilan bagi semua pendidik di Indonesia.
