Kabar mengenai tambahan gaji sebesar 2 juta rupiah tentu disambut gembira oleh para guru. Namun, untuk dapat tambahan penghasilan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyusun sejumlah aturan dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh para pendidik. Lantas, apa saja syarat agar guru dapat tambahan gaji sebesar 2 juta rupiah ini?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Bapak Dr. Aminudin Ma’ruf, pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 11.30 WIB, melalui konferensi pers virtual, menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk dapat gaji tersebut. Salah satu syarat utama adalah status guru yang bersangkutan harus aktif mengajar di satuan pendidikanFormal di bawah naungan Kemendikbudristek.
Selain itu, guru juga diwajibkan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang valid. Data guru juga harus terbaru secara benar dan lengkap dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyaluran tambahan gaji tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan administrasi.
Lebih lanjut, Bapak Dr. Aminudin Ma’ruf menyampaikan bahwa kinerja guru juga akan menjadi salah satu pertimbangan penting. Meskipun belum ada detail spesifik mengenai indikator kinerja yang dimaksud, Kemendikbudristek menekankan bahwa guru yang memiliki kinerja baik dalam proses pembelajaran, pengembangan diri, serta kontribusi terhadap sekolah dan komunitas pendidikan memiliki peluang lebih besar untuk dapat tambahan gaji ini.
“Kami ingin memberikan penghargaan kepada guru-guru yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja yangOptimal. Oleh karena itu, persyaratan terkait kinerja akan menjadi salah satu poin penting dalam penetapan penerima tambahan gaji ini,” tegas Bapak Dr. Aminudin Ma’ruf. Beliau menambahkan bahwa tim dari Kemendikbudristek saat ini sedang menyusun mekanisme penilaian kinerja yang adil dan transparan.
Untuk proses pengajuan, guru tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri. Kemendikbudristek akan melakukan verifikasi data secara otomatis melalui sistem Dapodik. Guru hanya perlu memastikan bahwa data mereka dalam Dapodik sudah benar dan terkini. Pengumuman resmi mengenai daftar penerima tambahan gaji 2 juta rupiah ini dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2025 melalui laman resmi Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan di masing-masing daerah. Para guru diimbau untuk terus memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan informasi penting terkait persyaratan dan mekanisme pencairan dana ini.