PGSI BALI

Semangat Dewata Juara di Arena

Mendidik Tanpa Kekerasan: Panduan untuk Orang Tua dan Guru dari Komisi X DPR

Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengeluarkan panduan penting bagi orang tua dan guru mengenai batasan dalam mendidik anak tanpa melakukan kekerasan. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan optimal anak-anak Indonesia. Panduan mendidik tanpa kekerasan ini disosialisasikan dalam sebuah seminar daring yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, dengan melibatkan pakar pendidikan, psikolog anak, serta perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Syaiful Huda, dalam sambutannya menekankan bahwa pemahaman yang keliru mengenai disiplin seringkali menjadi alasan terjadinya kekerasan dalam proses pendidikan. Beliau menjelaskan bahwa mendidik tanpa kekerasan bukan berarti membiarkan anak bertindak sesuka hati, melainkan menerapkan metode disiplin positif yang membangun karakter, tanggung jawab, dan menghormati hak anak. “Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam mendidik anak. Panduan ini hadir sebagai acuan agar orang tua dan guru memiliki pemahaman yang sama mengenai batasan yang jelas,” ujar Dr. Syaiful Huda dalam seminar yang disiarkan melalui platform Zoom dan YouTube DPR RI.

Panduan mendidik tanpa kekerasan ini merinci berbagai bentuk kekerasan yang tidak diperbolehkan, baik fisik, verbal, maupun psikologis. Contoh kekerasan fisik meliputi memukul, mencubit, menjewer, atau tindakan lain yang menyakiti tubuh anak. Kekerasan verbal mencakup membentak, menghina, merendahkan, atau menggunakan kata-kata kasar yang dapat melukai emosi dan harga diri anak. Sementara itu, kekerasan psikologis meliputi mengancam, mengintimidasi, mengucilkan, atau memberikan tekanan emosional yang berlebihan.

Lebih lanjut, panduan ini juga memberikan alternatif metode disiplin positif yang dapat diterapkan oleh orang tua dan guru. Beberapa di antaranya adalah memberikan penjelasan yang logis mengenai konsekuensi dari perilaku yang tidak benar, memberikan penguatan positif ketika anak berbuat baik, menggunakan time-out sebagai cara untuk menenangkan diri, serta melibatkan anak dalam mencari solusi atas masalah yang terjadi. Komisi X DPR RI bekerja sama dengan sejumlah psikolog anak dari Universitas Indonesia (UI) dalam menyusun panduan ini, memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan berbasis pada penelitian dan praktik terbaik dalam perkembangan anak.

Sosialisasi panduan mendidik tanpa kekerasan ini akan terus dilakukan melalui berbagai渠道, termasuk webinar, diskusi publik, dan penyebaran materi edukasi melalui media sosial dan website resmi DPR RI serta Kemendikbudristek. Komisi X DPR RI juga mendorong pemerintah daerah untuk mengintegrasikan panduan ini dalam program pelatihan guru dan sosialisasi kepada orang tua di tingkat sekolah. Data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) per April 2025 menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan masih cukup tinggi. Diharapkan, dengan adanya panduan ini dan implementasi yang efektif, angka kekerasan terhadap anak di sekolah dan rumah dapat menurun secara signifikan. Rencananya, Komisi X DPR RI akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas panduan ini dalam waktu enam bulan ke depan melalui survei dan focus group discussion dengan orang tua dan guru di berbagai wilayah.

Mendidik Tanpa Kekerasan: Panduan untuk Orang Tua dan Guru dari Komisi X DPR
Kembali ke Atas